Jambi22.com – kota jambi – Hingga saat ada empat angkutan batu bara yang diamankan oleh tim terpadu pengawasan batu bara Kota Jambi. Kini kempatnya diamankan di Mako Damkar.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Angkutan batu bara tersebut diamankan karena nekat melintas di jalan dalam Kota Jambi dengan berisi muatan batu bara.
Tindakan tegas akan diberlakukan pada angkutan batu bara tersebut. Untuk Peradilannya akan diputuskan di meja hijau. Denda maksimal yang akan dihadapi angkutan batu bara ‘nakal’ itu Rp 50 juta atau kurungan penjara selama 6 bulan.
Untuk saat ini perkembangan tindakan angkutan batu bara itu masih menunggu proses P21 dari Kejaksaan, dari empat angkutan batu bara yang diamankan itu, baru satu yang berkasnya rampung.
Tim Terpadu kini tengah berupaya proses sidang angkutan batu bara tersebut berlangsung di tempat terbuka.
Saat ini kendaraan batu bara yang nekat melintas jalan dalam Kota Jambi sudah sangat berkurang. Karena memang tim terpadu berjaga di setiap sudut Kota Jambi, mulai dari pukul 23.00 Wib hingga pagi.
Mereka berjaga di Kecamatan Alam Barajo, Telanaipura, Danau Sipin, Pelayangan, Danau Teluk, Paal Merah, Jambi Selatan dan Jambi Timur. Pos utamanya di Mako Damkar yang juga melakukan petroli rutin. (Edi)
Discussion about this post