Jambi22.com – berkas perkara mobil angkutan baru bara yang melanggar aturan karena masuk kota jambi telah dinyatakan lengkap.
Penyidik pegawai negeri Sipil (PPNS) kota jambi telah melimpahkan berkas perkara serta tersangka, atas nama rudianta, warga oku, sumsel ke Jaksa, Rabu (15/2)
Menueur informasi yang dihimpun wartawan jambi22.com jadwal sidang perkara ini akan disidang pada kami pagi (16/2) di pengadilan negeri jambi dengan perimbangan dan yuridis.
Untuk diketahui sopir truk baru bara itu dikenakan perda Nomor 4 tahun 2017 tentang lalu lintas, dengan ancaman denda maksimal 50 juta rupiah dan hukuman penjara 6 bulan. (Edi)
Discussion about this post