Jambi22 – KPU Provinsi Jambi saat sosialisasi PKPU Nomor 2 Tahun 2024 di Hotel Aston Kamis (4/4) merincikan tahapan Pilkada Serentak.
Berikut adalah rincian lengkap tahapan Pilkada Serentak 2024:
– Perencanaan program dan anggaran (26 Januari 2024)
– Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS (17 April-5 November 2024)
– Pembentukan panitia pengawas kecamatan, PPL, dan PTPS
– Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau Pemilihan (27 Februari-16 November 2024)
– Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih (24 April-31 Mei 2024)
– Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih (31 Mei-23 September 2024)
– Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan (5 Mei-19 Agustus 2024)
– Pengumuman pendaftaran pasangan calon (24-26 Agustus 2024)
– Pendaftaran pasangan calon (27-29 Agustus 2024)
– Penelitian persyaratan calon (27 Agustus-21 September 2024)
– Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih (24 April-31 Mei 2024)
– Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih (31 Mei-23 September 2024)
– Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan (5 Mei-19 Agustus 2024)
– Pengumuman pendaftaran pasangan calon (24-26 Agustus 2024)
– Pendaftaran pasangan calon (27-29 Agustus 2024)
– Penelitian persyaratan calon (27 Agustus-21 September 2024)
– Penetapan pasangan calon (22 September 2024)
– Pelaksanaan kampanye (25 September-23 November 2024)
– Pelaksanaan pemungutan suara (27 November 2024)
– Perhitungan suara dan rekapitulasi hasil perhitungan suara (27 November-16 Desember 2024)
– Penetapan pasangan calon terpilih tanpa permohonan perselisihan hasil pemilihan (paling lama 5 hari setelah MK resmi memberitahukan permohonan teregistrasi dalam BRPK ke KPU)
– Penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan MK (paling lama 5 hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal atau putusan MK diterima KPU).
Discussion about this post