Untuk mengatasi kepadatan SPBU yang ada di Kota Jambi, Pemerintah Kota Jambi menggelar rapat bersama Jajaran Polda Jambi terkait penyaluran antrian di SPBU di dalam Kota Jambi Kamis (31/1).
Walikota Jambi Syarif Fasha mulai besok 1 April 2022 truk truk angkutan batubara, CPO, dan hasil perkebunan di larang melakukan pengisian BBM di SPBU dalam Kota.
Truk hanya boleh melakukan pengisian BBM di SPBU yang berada di kawasan Lingkar Barat dan Lingkar Timur seperti kawasan Simpang Gado gado, bagan pete, paal 10 dan Talang Bakung.
Dalam undang undang nomor 30 disebutkan jika kepala daerah boleh mengeluarkan distersi apapun itu jika bentuknya terkait keselamatan rakyat itu hukum tertinggi, selanjutnya SPBU tersebut ditetapkan untuk boleh melayani mobil angkutan batubara dengan pengisian maksimal sebanyak 40 liter, selain itu jika diperlukan SPBU untuk penambahan kuota makan diperbolehkan SPBU untuk menambah kuota dan SPBU untuk buka 24 jam, ujar Fasha. (roy)

Discussion about this post