Jambi22.com – Kejaksaan Tinggi Provinsi Jambi menahan Direktur Utama Bank 9 Jambi Yunsak El Halcon. Penahanan ini terkait dengan perkara tindak pidana korupsi gagal bayar Mediun Tern Note PT Sunprima Nusantara Pembiayaan pada Bank Daerah Jambi tahun 2017-2018.
Akibat kasus korupsi ini negara negara mengalami kerugian negara sebesar 310.118.271.000 miliar.
Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Jambi Elan Suherlan mengatakan kejaksaan telah melakukan penyidikan yang dilakukan bulan Oktober tahun 2022 dalam kesempatan ini yang menyampaikan hasil penyidikan.
Elan Suherlan juga mengatakan ada empat tersangka yang ditahan dalam kasus ini yaitu
Keempat orang yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut adalah :
1. LD [Selaku Direktur PT. Columbindo Perdana-Cash & Kredit/ Direktur PT. Citra Prima Mandiri (Columbia)/Anak dari Leo Candra (Komisaris Utama/Pemegang Saham/Pemilik PT. SNP)
2. DS (Selaku Direktur Investmen Banking PT. MNC Sekuritas Tahun 2014-2019);
3. AI (Selaku Pjs. Direktur Capital Market PT. MNC Sekuritas Tahun 2016-2019);
4. YEH (Selaku Direktur Pemasaran Bank Jambi Tahun 2016-2020).
Untuk YEH dan DS akan ditahan hingga 20 hari ke depan.
Selain itu Tim penyidik Menyita Satu rumah mewah di bintaro seharga 7 Miliar (edi)
Discussion about this post