JAMBI22 – Pimpinan lembaga eksekutif harus mengacu pada sejumlah peraturan terkait pengangkatan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Peraturan tersebut antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha dan Permendagri Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum.
Nasroel Yasier selaku pengamat kebijakan public saat ditemui pada Rabu,(9/11/22) menilai penujukan Plt di BUMD Tirta Mayang Kota Jambi melanggar ketentuan yang telah diatur diantaranya Pasal 5, Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) menugaskan Perangkat Daerah yang membidangi pembinaan terhadap pengurusan BUMD untuk melaporkan kekosongan jabatan anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris yang masa jabatannya berakhir agar tidak adanya penunjukan Plt.
“Penyusunan kekosongan jabatan anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris yang masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum masa jabatan anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris berakhir, sehingga Kepala Daerah segera melakukan seleksi Dewan pengawas, ini tidak dilaksanakan” tambah Nasroel.
Dilanjutkan pada Pasal 5 ayat (3) Kepala Daerah melaporkan kekosongan jabatan anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Menteri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak laporan diterima oleh Kepala Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (l).
Nasroel Yasier juga mempertegas permendagri 37 tahun 2018 pada pasal 6 huruf (e) Permendagri No.37/2018 tentang pengangkatan Dewas, bukan disebut pelaksana tugas, yang menyatakan anggota Dewan Pengawas menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugasnya; sehingga apabila anggota Dewas tersebut tidak memiliki kriteria dimaksud, dianggap tidak layak, apabila diketahui ada yang tidak bisa memiliki waktu cukup sesuai ketentuan, juga dapat disebut tidak layak menjadi anggota Dewas.
Lalu pasal 6 huruf (g) dibunyikan Anggota Dewas berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat mendaftar pertama kali; kalau ada yang melebihi ketentuan dianggap tidak masuk atau tidak layak.
Dan dilanjutkan pasal 6 huruf (j) tidak sedang menjalani sanksi pidana, serta huruf (k) tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon Kepala Daerah atau calon wakil Kepala Daerah, dan/atau calon anggota legislatif.
“Kota yang dianggap melanggar Permedagri No.37/2018 adalah Kota Jambi. Keputusan Kepala Daerah mengangkat pelaksana tugas (Plt) Dewas Pengawas Perumda Tirta Mayang Kota Jambi dianggap tidak memenuhi ketentuan perundangan yang berlaku, sayangnya peraturan ini tidak memiliki sanksi pidana maupun sanksi sosial” tutup Nasroel.*
Discussion about this post