• Jambi 22
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
Informasi dan Inspirasi
  • Daerah
  • Kota Jambi
  • Nasional
  • Politik
  • Ragam
Informasi dan Inspirasi
  • Daerah
  • Kota Jambi
  • Nasional
  • Politik
  • Ragam
Informasi dan Inspirasi
No Result
View All Result

Home » Hakim Vonis Sopir Truk Angkutan Batu Bara Denda 30 Juta

Hakim Vonis Sopir Truk Angkutan Batu Bara Denda 30 Juta

admin by admin
16/02/2023
in Daerah
0
491
SHARES
1.4k
VIEWS
PostTweetSendScan

Jambi22.com – Kota jambi – Pengadilan Negeri Jambi telah menggelar persidangan perkara atas nama terdakwa Rudiantara alias Rudi Bin Amir yang didakwa melanggar Pasal 22 Jo 184 ayat (1) Perda Kota Jambi No 4 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Kota Jambi (16/2).

Pada persidangan ini Terdakwa divonis pidana denda sebesar Rp.30.000.000,-, subsider 3 bulan kurungan penjara. Terdakwa menyatakan menerima putusan ini dan akan segera melakukan pembayaran denda untuk disetor ke kas daerah Kota Jambi.

Sidang dimulai pukul 10.00 WIB, diawali dengan agenda pembacaan Catatan Penuntut Umum yang dibacakan oleh JPU Kejari Jambi Hariyono S.H dan Ni Luh Hartini S.H., M.H. Kabag Hukum Kota Jambi, Muhamad Gempa Awaljon Putra S.H., M.H menerangkan bahwa sidang yang diketuai oleh Majelis Hakim Rio Destrado S.H., M.H ini diperiksa dengan Acara Pemeriksaan Singkat. Ada 3 saksi dan 2 ahli yang dihadirkan JPU untuk mendukung pembuktian dipersidangan.

Artikellainnya

Apotek KDA Kenali Resmi Dibuka

Tingkatkan Kapasitas Dan Peran Strategis Media, SMSI Jambi Gelar Seminar

Kritik yang Tak Pernah Usai  pada Gubernur Al Haris, Digitalisasi dan Masa Depan Ekonomi Jambi

Warga Tanya Soal Gas, Batubara Hingga Bansos Saat Reses Anggota DPR RI Syarif Fasha

Apel Serentak Pramuka Digelar di 344 Sekolah Kota Jambi, Wali Kota, Ketua DPRD Hingga Forkopimda jadi Pembina Upacara

Ketua DPRD Kota Jambi Gelar Reses Di Cadika Menyerap Aspirasi Warga dan Akan di Tindak Lanjuti

Setelah pemeriksaan terdakwa sidang diskors pada pukul 12.30 WIB dan kembali dilanjutkan pada pukul 13.30 WIB untuk membacakan Tuntutan JPU yakni terdakwa dituntut pidana denda sebesar Rp.30.000.000,-subsider 3 bulan kurungan.

Terhadap tuntutan ini Majelis Hakim sependapat dengan JPU. Saat ditanyakan tentang Putusan ini terdakwa menyatakan menerima putusan ini dan akan segera melakukan pembayaran denda untuk disetor ke kas daerah Kota Jambi.(edi)

Previous Post

Angkutan Batu Bara Yang Diamankan Timdu Di sidang Besok, Apakah Denda 50 juta Diterapkan?

Next Post

Syukuran Penggunaan Pertama Masjid Ibadurrahman

Next Post

Syukuran Penggunaan Pertama Masjid Ibadurrahman

Pemuda Pematang Sulur Menyatakan Siap Mendukung HAR Menjadi Walikota Jambi 2024

Baru 47 Orang Calon Anggota KPU yang Serahkan Berkas

Kantor PWRI Dibobol Maling

Bakal Calon Walikota Jambi H. A. Rahman (HAR) Melenggang Di Catwalk Indonesia Fashion Week

Discussion about this post

POPULER

  • Muhammadiyah Jambi Dukung Penuh Rahman – Guntur Di Pilwako Jambi

    550 shares
    Share 220 Tweet 138
  • Salah Satu Anak Politisi ini Lulus Dengan Nilai Yang LuHAR Biasa

    645 shares
    Share 258 Tweet 161
  • Mantan Sekda Kota Jambi Tutup Usia, Farti : Padahal Baru Saling WA Semalam

    615 shares
    Share 246 Tweet 154
  • Walikota Jambi Mewisuda Ribuan Hafizh Cilik

    562 shares
    Share 225 Tweet 141
  • Tas Kulit Tina Mitra Produk Lokal Kualitas Internasional, Produk Go Internasional

    522 shares
    Share 209 Tweet 131
  • Dua Tokoh Dibalik Sosok FASHA Dan ABDULLAH SANI Bertemu Di Warung Nasi Kapau

    601 shares
    Share 240 Tweet 150
  • PBB Jambi Menyatakan Dukungan Terhadap H.A.Rahman Menjadi Walikota Jambi 2024

    544 shares
    Share 218 Tweet 136
  • STAI Ma’arif Jambi Satu- Satunya Kampus Yang Di Kunjungi Wapres Ma’ruf Amin

    577 shares
    Share 231 Tweet 144
  • Syukuran Penggunaan Pertama Masjid Ibadurrahman

    537 shares
    Share 215 Tweet 134
  • Tokoh Dan Warga Tionghoa Bersama H.A.Rahman (HAR)

    530 shares
    Share 212 Tweet 133

 

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

Follow Us

Popular Tag

bpn bungo Gubernur Jambi Al Haris hantaru 2024 Poto ps kota Jambi Juara 1 gubernur cup 2022 Sepakbola Silaturahmi Bacalon Walikota Jambi H.Abdul Rahman Bersama Warga Mayang Mangurai Syapril

Recent News

filter: 0; jpegRotation: 0; fileterIntensity: 0.000000; filterMask: 0; module:1facing:0; 
hw-remosaic: 0; 
touch: (-1.0, -1.0); 
modeInfo: ; 
sceneMode: Night; 
cct_value: 0; 
AI_Scene: (12, -1); 
aec_lux: 0.0; 
hist255: 0.0; 
hist252~255: 0.0; 
hist0~15: 0.0;

Apotek KDA Kenali Resmi Dibuka

26/09/2025

Tingkatkan Kapasitas Dan Peran Strategis Media, SMSI Jambi Gelar Seminar

22/09/2025

Meta

  • Masuk
  • Feed entri
  • Feed komentar
  • WordPress.org
  • Jambi 22
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 Jambi 22

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Kota Jambi
  • Nasional
  • Politik
  • Ragam

© 2022 Jambi 22