• Jambi 22
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
Informasi dan Inspirasi
  • Daerah
  • Kota Jambi
  • Nasional
  • Politik
  • Ragam
Informasi dan Inspirasi
  • Daerah
  • Kota Jambi
  • Nasional
  • Politik
  • Ragam
Informasi dan Inspirasi
No Result
View All Result

Home » Truk Batu Bara Melintas Di Kota Di Denda 50 juta

Truk Batu Bara Melintas Di Kota Di Denda 50 juta

admin by admin
25/01/2023
in Daerah
0
491
SHARES
1.4k
VIEWS
PostTweetSendScan

Jambi22.com – Kota Jambi – banyaknya angkutan baru bara yang melintas di jalan dalam kota Jambi, menimbulkan berbagai persoalan di tengah masyarakat.

Wali Kota Jambi Syarif Fasha yang mengetahui hal ini dari laporan masyarakat dan melihat Fakta di lapangan, melarang angkutan batu bara melintas di jalanan kota, bahkan yang melangar akan didenda Rp50 juta.

Untuk saat ini, ada belasan ribu angkutan batu bara yang beroperasi dari mulut tambang sampai Pelabuhan Talangduku, Muarojambi

Artikellainnya

Warga Tanya Soal Gas, Batubara Hingga Bansos Saat Reses Anggota DPR RI Syarif Fasha

Apel Serentak Pramuka Digelar di 344 Sekolah Kota Jambi, Wali Kota, Ketua DPRD Hingga Forkopimda jadi Pembina Upacara

Ketua DPRD Kota Jambi Gelar Reses Di Cadika Menyerap Aspirasi Warga dan Akan di Tindak Lanjuti

Serahkan Dermaga Apung, Kemas Faried Alfarelly Dukung Wisata dan Transportasi Air Danau Sipin

Peduli Anak, Ketua DPRD Kota Jambi Undang Raffi Bocah Penderita Sindrom Steven Johnson yang Telah Sembuh

Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly Terima Penghargaan HIPMI Award

Keselamatan masyarakat adalah hukum tertinggi, di atas segalanya. Kami tindak tegas, angkutan batubara yang masuk dalam kota,” kata Syarif Fasha, Rabu (25/1/2023).

Aktivitas truk batu bara masuk kota, disebut Fasha, menyebabkan kerusakan jalan. Selain itu, memunculkan konflik di masyarakat, kemacetan, kecelakaan dengan korban jiwa, gangguan kesehatan dan telah memicu inflasi.

Untuk mencegah angkutan batu bara masuk kota, Fasha menerbitkan Surat Keputusan Wali Kota Jambi Nomor 54 Tahun 2023 tentang Pembentukan Tim Terpadu Penertiban Lalu lintas Angkutan Jalan Batubara.

Tim yang terdiri dari berbagai unsur aparat hukum dan Pemerintah Kota Jambi tersebut akan menjalankan tugas pengawasan dan penegakan hukum melalui penerapan sanksi dan denda, serta hukuman pidana kurungan, berdasarkan Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 4 Tahun 2017 Pasal 22.

Upaya-upaya yang dilakukan terhadap pelanggar ketentuan ini, mulai dari penahanan kendaraan selama dua minggu hingga satu bulan, tilang akumulatif, pengenaan denda maksimal Rp 50 juta, pidana hingga kurungan paling lama enam bulan.

“Keputusan itu untuk melindungi warga Kota Jambi. Saya tidak akan bergeser, terus komit sampai akhir masa jabatan saya,” tegas Syarif Fasha.

Previous Post

Kemeriahan Emak-Emak Senam Pagi Bersama H.A.Rahman (HAR)

Next Post

Warga Senang Mengenal Sosok Haji Rahman (HAR)

Next Post

Warga Senang Mengenal Sosok Haji Rahman (HAR)

Fasha Intruksikan Dishub Pasang Portal

Marlius Owner Sate Eddy : Saya Ingin Perjuangkan Suara Rakyat

H. A. Rahman Terharu Disambut Alunan Sholawat Oleh Warga

Ini 5 Nama Timsel KPU Jambi

Discussion about this post

POPULER

  • Muhammadiyah Jambi Dukung Penuh Rahman – Guntur Di Pilwako Jambi

    550 shares
    Share 220 Tweet 138
  • Salah Satu Anak Politisi ini Lulus Dengan Nilai Yang LuHAR Biasa

    634 shares
    Share 254 Tweet 159
  • Mantan Sekda Kota Jambi Tutup Usia, Farti : Padahal Baru Saling WA Semalam

    614 shares
    Share 246 Tweet 154
  • Walikota Jambi Mewisuda Ribuan Hafizh Cilik

    562 shares
    Share 225 Tweet 141
  • Tas Kulit Tina Mitra Produk Lokal Kualitas Internasional, Produk Go Internasional

    520 shares
    Share 208 Tweet 130
  • Dua Tokoh Dibalik Sosok FASHA Dan ABDULLAH SANI Bertemu Di Warung Nasi Kapau

    601 shares
    Share 240 Tweet 150
  • PBB Jambi Menyatakan Dukungan Terhadap H.A.Rahman Menjadi Walikota Jambi 2024

    544 shares
    Share 218 Tweet 136
  • STAI Ma’arif Jambi Satu- Satunya Kampus Yang Di Kunjungi Wapres Ma’ruf Amin

    577 shares
    Share 231 Tweet 144
  • Syukuran Penggunaan Pertama Masjid Ibadurrahman

    536 shares
    Share 214 Tweet 134
  • Tokoh Dan Warga Tionghoa Bersama H.A.Rahman (HAR)

    530 shares
    Share 212 Tweet 133

 

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

Follow Us

Popular Tag

bpn bungo Gubernur Jambi Al Haris hantaru 2024 Poto ps kota Jambi Juara 1 gubernur cup 2022 Sepakbola Silaturahmi Bacalon Walikota Jambi H.Abdul Rahman Bersama Warga Mayang Mangurai Syapril

Recent News

SMSI Gelar Konvensi Nasional 2025 Dukung Asta Cita Presiden Wujudkan Indonesia Emas 2045

26/07/2025

Warga Tanya Soal Gas, Batubara Hingga Bansos Saat Reses Anggota DPR RI Syarif Fasha

26/07/2025

Meta

  • Masuk
  • Feed entri
  • Feed komentar
  • WordPress.org
  • Jambi 22
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 Jambi 22

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Kota Jambi
  • Nasional
  • Politik
  • Ragam

© 2022 Jambi 22