• Jambi 22
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
Informasi dan Inspirasi
  • Daerah
  • Kota Jambi
  • Nasional
  • Politik
  • Ragam
Informasi dan Inspirasi
  • Daerah
  • Kota Jambi
  • Nasional
  • Politik
  • Ragam
Informasi dan Inspirasi
No Result
View All Result

Home » Pemprov Jambi Menang Perkara Atas Gugatan Yamabu

Pemprov Jambi Menang Perkara Atas Gugatan Yamabu

admin by admin
07/06/2024
in Daerah, Kota Jambi, Ragam
0
491
SHARES
1.4k
VIEWS
PostTweetSendScan

Jambi – Perkara gugatan terhadap Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi mentah.

Pemprov Jambi digugat oleh Yayasan Masyarakat Adat Orang Kubu (Yamabu) di Pengadilan Negeri (PN) Sengeti.

Gugatan perkara yang diajukan Yamabu tersebut untuk tergugat PT BDU dan Pemerintah Provinsi Jambi dalam hal ini Gubernur Jambi serta Dinas Perkebunan Provinsi Jambi.

Artikellainnya

Apotek KDA Kenali Resmi Dibuka

Tingkatkan Kapasitas Dan Peran Strategis Media, SMSI Jambi Gelar Seminar

Kritik yang Tak Pernah Usai  pada Gubernur Al Haris, Digitalisasi dan Masa Depan Ekonomi Jambi

Pengurus PWI Pusat 2025-2030 Diumumkan, Ketua SMSI Jambi Duduki Posisi Di Satgas Anti Hoax

SMSI Gelar Konvensi Nasional 2025 Dukung Asta Cita Presiden Wujudkan Indonesia Emas 2045

Warga Tanya Soal Gas, Batubara Hingga Bansos Saat Reses Anggota DPR RI Syarif Fasha

Pengacara Pemprov Jambi, Musri Nauli mengatakan, putusan tidak dapat menerima perkara yang diajukan oleh penggugat.

Kata dia, di dalam pertimbangannya, Pengadilan Negeri Sengeti yang mengadili perkara Nomor 5 Tahun 2024, Pengadilan menyatakan gugatan yang diajukan sangat rancu.

“Di dalam gugatannya disebutkan, penggugat mewakili kepentingan masyarakat Kubu Lalan yang tergabung di dalam Yayasan Masyarakat Adat Orang Kubu (YAMABU). Bentuk gugatannya menggunakan mekanisme gugatan kelompok (class action),” kata Musri Nauli.

Musri Nauli menyebut, menurut peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2002, gugatan yang diajukan oleh kelompok harus bersandarkan kepada banyaknya orang yang dirugikan. Bahkan, nilai kerugian dan tuntutan kerugian. Mekanisme ini sudah jamak dilakukan di Pengadilan.

“Namun ketika bentuk gugatan menggunakan mekanisme gugatan kelompok (class action), yang menjadi penggugat adalah Pengurus Yayasan maka menimbulkan persoalan di hukum acara perdata. Mekanisme mengajukan gugatan yang dilakukan dengan bentuk hukum Yayasan maka harus menggunakan hukum acara perdata. Dan kerugian anggota kelompok masyarakat tentu saja berbeda dengan kerugian milik yayasan,” sebutnya.

Musri Nauli mengatakan, sehingga bentuk badan hukum Yayasan namun hanya menceritakan kerugian anggota kelompok bukan kerugian yang dirasakan oleh yayasan menyebabkan gugatannya kemudian tidak dapat diterima.

“Sebagaimana diketahui, mekanisme gugatan kelompok adalah bentuk terobosan untuk memudahkan pelayanan hukum yang dirugikan adalah kelompok masyarakat yang cukup banyak yang tidak memungkinkan seluruhnya harus tampil dimuka persidangan. Sehingga cukup diwakili kelompok kecil yang tampil dimuka persidangan,” imbuhnya.

Terpisah, Ali Zaini sebagai Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jambi menyatakan, terima kasih kepada Hakim yang jeli untuk memeriksa perkara.

Kata dia, Pemerintah Provinsi Jambi tetap memberikan kesempatan kepada siapapun untuk memperjuangkan kepentingan hukumnya di Pengadilan.

“Namun Pemerintah Provinsi Jambi selalu mengikuti prosedur hukum. Dan percaya proses hukum tetap berpihak Keadilan,” tutupnya.(

Sumber : jambiseru.com

Previous Post

DPP PAN Instruksikan Kader di Jambi Wajib Menangkan Haris-Sani: Tak Sejalan Sanksi Tegas Menanti

Next Post

Dukungan Terus Bertambah, Warga : Pak Haji Abdul Rahman Dekat Di Hati

Next Post

Dukungan Terus Bertambah, Warga : Pak Haji Abdul Rahman Dekat Di Hati

Dumisake Gubernur Al Haris, Rp 14,2 M untuk Beasiswa Digelontorkan

Haji Abdul Rahman Yang Paling Masuk Semua Kalangan

Jalani Uji Kelayakan Cakada di PDIP, Cecep: Gagasan Apa yang Dibawa, Ini jauh lebih penting

Kader PDIP Sebut H Abdul Rahman Pemimpin Baru Kota Jambi Saat Fit And Proper Test

Discussion about this post

POPULER

  • Muhammadiyah Jambi Dukung Penuh Rahman – Guntur Di Pilwako Jambi

    550 shares
    Share 220 Tweet 138
  • Salah Satu Anak Politisi ini Lulus Dengan Nilai Yang LuHAR Biasa

    645 shares
    Share 258 Tweet 161
  • Mantan Sekda Kota Jambi Tutup Usia, Farti : Padahal Baru Saling WA Semalam

    615 shares
    Share 246 Tweet 154
  • Walikota Jambi Mewisuda Ribuan Hafizh Cilik

    562 shares
    Share 225 Tweet 141
  • Tas Kulit Tina Mitra Produk Lokal Kualitas Internasional, Produk Go Internasional

    522 shares
    Share 209 Tweet 131
  • Dua Tokoh Dibalik Sosok FASHA Dan ABDULLAH SANI Bertemu Di Warung Nasi Kapau

    601 shares
    Share 240 Tweet 150
  • PBB Jambi Menyatakan Dukungan Terhadap H.A.Rahman Menjadi Walikota Jambi 2024

    544 shares
    Share 218 Tweet 136
  • STAI Ma’arif Jambi Satu- Satunya Kampus Yang Di Kunjungi Wapres Ma’ruf Amin

    577 shares
    Share 231 Tweet 144
  • Syukuran Penggunaan Pertama Masjid Ibadurrahman

    537 shares
    Share 215 Tweet 134
  • Tokoh Dan Warga Tionghoa Bersama H.A.Rahman (HAR)

    530 shares
    Share 212 Tweet 133

 

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

Follow Us

Popular Tag

bpn bungo Gubernur Jambi Al Haris hantaru 2024 Poto ps kota Jambi Juara 1 gubernur cup 2022 Sepakbola Silaturahmi Bacalon Walikota Jambi H.Abdul Rahman Bersama Warga Mayang Mangurai Syapril

Recent News

filter: 0; jpegRotation: 0; fileterIntensity: 0.000000; filterMask: 0; module:1facing:0; 
hw-remosaic: 0; 
touch: (-1.0, -1.0); 
modeInfo: ; 
sceneMode: Night; 
cct_value: 0; 
AI_Scene: (12, -1); 
aec_lux: 0.0; 
hist255: 0.0; 
hist252~255: 0.0; 
hist0~15: 0.0;

Apotek KDA Kenali Resmi Dibuka

26/09/2025

Tingkatkan Kapasitas Dan Peran Strategis Media, SMSI Jambi Gelar Seminar

22/09/2025

Meta

  • Masuk
  • Feed entri
  • Feed komentar
  • WordPress.org
  • Jambi 22
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 Jambi 22

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Kota Jambi
  • Nasional
  • Politik
  • Ragam

© 2022 Jambi 22