• Jambi 22
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
Informasi dan Inspirasi
  • Daerah
  • Kota Jambi
  • Nasional
  • Politik
  • Ragam
Informasi dan Inspirasi
  • Daerah
  • Kota Jambi
  • Nasional
  • Politik
  • Ragam
Informasi dan Inspirasi
No Result
View All Result

Home » Nasroel Yasir : Penunjukkan Plt Dewan Pengawas BUMD Tirta Mayang Dinilai Melanggar

Nasroel Yasir : Penunjukkan Plt Dewan Pengawas BUMD Tirta Mayang Dinilai Melanggar

admin by admin
09/11/2022
in Ragam
0
493
SHARES
1.4k
VIEWS
PostTweetSendScan

JAMBI22 – Pimpinan lembaga eksekutif harus mengacu pada sejumlah peraturan terkait pengangkatan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Peraturan tersebut antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha dan Permendagri Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum.

Nasroel Yasier selaku pengamat kebijakan public saat ditemui pada Rabu,(9/11/22) menilai penujukan Plt di BUMD Tirta Mayang Kota Jambi melanggar ketentuan yang telah diatur diantaranya Pasal 5, Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) menugaskan Perangkat Daerah yang membidangi pembinaan terhadap pengurusan BUMD untuk melaporkan kekosongan jabatan anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris yang masa jabatannya berakhir agar tidak adanya penunjukan Plt.

Artikellainnya

SMSI Gelar Konvensi Nasional 2025 Dukung Asta Cita Presiden Wujudkan Indonesia Emas 2045

Perjuangkan Aspirasi Warga, Ketua DPRD Kota Jambi Bersama Warga Kunjungi Dinas PUPR Provinsi Jambi

Ketua DPRD Kota Jambi Terima Audiensi PMKRI, Bahas Peran Mahasiswa dalam Pembangunan

HUT SMSI: Sewindu Mengarungi Disrupsi Multidimensi

Warga Muaro Jambi Keluhkan Soal Gas, Batu Bara Hingga Lampu Jalan Saat Kunker Syarif Fasha

Ketua DPRD Kota Jambi Meresmikan Jembatan Padang Lawas

“Penyusunan kekosongan jabatan anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris yang masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum masa jabatan anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris berakhir, sehingga Kepala Daerah segera melakukan seleksi Dewan pengawas, ini tidak dilaksanakan” tambah Nasroel.

Dilanjutkan pada Pasal 5 ayat (3) Kepala Daerah melaporkan kekosongan jabatan anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Menteri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak laporan diterima oleh Kepala Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (l).

Nasroel Yasier juga mempertegas permendagri 37 tahun 2018 pada pasal 6 huruf (e) Permendagri No.37/2018 tentang pengangkatan Dewas, bukan disebut pelaksana tugas, yang menyatakan anggota Dewan Pengawas menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugasnya; sehingga apabila anggota Dewas tersebut tidak memiliki kriteria dimaksud, dianggap tidak layak, apabila diketahui ada yang tidak bisa memiliki waktu cukup sesuai ketentuan, juga dapat disebut tidak layak menjadi anggota Dewas.
Lalu pasal 6 huruf (g) dibunyikan Anggota Dewas berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat mendaftar pertama kali; kalau ada yang melebihi ketentuan dianggap tidak masuk atau tidak layak.

Dan dilanjutkan pasal 6 huruf (j) tidak sedang menjalani sanksi pidana, serta huruf (k) tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon Kepala Daerah atau calon wakil Kepala Daerah, dan/atau calon anggota legislatif.
“Kota yang dianggap melanggar Permedagri No.37/2018 adalah Kota Jambi. Keputusan Kepala Daerah mengangkat pelaksana tugas (Plt) Dewas Pengawas Perumda Tirta Mayang Kota Jambi dianggap tidak memenuhi ketentuan perundangan yang berlaku, sayangnya peraturan ini tidak memiliki sanksi pidana maupun sanksi sosial” tutup Nasroel.*

Previous Post

SMSI Jambi Punya Agenda Besar, Mukhtadi: Banyak Momen Penting Di November 2022 ini

Next Post

Pengurus SMSI Jambi Silaturahmi dengan Danrem 042/Gapu Jambi

Next Post

Pengurus SMSI Jambi Silaturahmi dengan Danrem 042/Gapu Jambi

Pemberian Nama Tokoh, Untuk Aula di Lingkungan Sekolah Yayasan Jami Al Fallah

Jalan Buluran Rusak Berlobang, Warga Minta Pemprov Segera Perbaiki

Panen Karya SD Islam Al Falah, Juniwati T Masjchun Sofwan Main Keyboard Iringi Lagu Siswa

Karangan Bunga Ucapan Selamat Padati Lokasi Pelantikan SMSI Jambi, Jambi22.com Ucapkan Selamat

Discussion about this post

POPULER

  • Muhammadiyah Jambi Dukung Penuh Rahman – Guntur Di Pilwako Jambi

    550 shares
    Share 220 Tweet 138
  • Salah Satu Anak Politisi ini Lulus Dengan Nilai Yang LuHAR Biasa

    634 shares
    Share 254 Tweet 159
  • Mantan Sekda Kota Jambi Tutup Usia, Farti : Padahal Baru Saling WA Semalam

    614 shares
    Share 246 Tweet 154
  • Walikota Jambi Mewisuda Ribuan Hafizh Cilik

    562 shares
    Share 225 Tweet 141
  • Tas Kulit Tina Mitra Produk Lokal Kualitas Internasional, Produk Go Internasional

    520 shares
    Share 208 Tweet 130
  • Dua Tokoh Dibalik Sosok FASHA Dan ABDULLAH SANI Bertemu Di Warung Nasi Kapau

    601 shares
    Share 240 Tweet 150
  • PBB Jambi Menyatakan Dukungan Terhadap H.A.Rahman Menjadi Walikota Jambi 2024

    544 shares
    Share 218 Tweet 136
  • STAI Ma’arif Jambi Satu- Satunya Kampus Yang Di Kunjungi Wapres Ma’ruf Amin

    577 shares
    Share 231 Tweet 144
  • Syukuran Penggunaan Pertama Masjid Ibadurrahman

    536 shares
    Share 214 Tweet 134
  • Tokoh Dan Warga Tionghoa Bersama H.A.Rahman (HAR)

    530 shares
    Share 212 Tweet 133

 

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

Follow Us

Popular Tag

bpn bungo Gubernur Jambi Al Haris hantaru 2024 Poto ps kota Jambi Juara 1 gubernur cup 2022 Sepakbola Silaturahmi Bacalon Walikota Jambi H.Abdul Rahman Bersama Warga Mayang Mangurai Syapril

Recent News

SMSI Gelar Konvensi Nasional 2025 Dukung Asta Cita Presiden Wujudkan Indonesia Emas 2045

26/07/2025

Warga Tanya Soal Gas, Batubara Hingga Bansos Saat Reses Anggota DPR RI Syarif Fasha

26/07/2025

Meta

  • Masuk
  • Feed entri
  • Feed komentar
  • WordPress.org
  • Jambi 22
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 Jambi 22

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Kota Jambi
  • Nasional
  • Politik
  • Ragam

© 2022 Jambi 22