Jambi22.com – Gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPKada) Kabupaten Muaro Jambi resmi ditetapkan. Gugatan pasangan nomor urut 02, Zuwanda – Swaludin, ditolak.
Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengumumkan hasil keputusan terkait gugatan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHPKada) Muaro Jambi.
Berdasarkan keputusan yang dibacakan oleh masing-masing hakim secara bergantian, permohonan gugatan yang disampaikan oleh pasangan Zuwanda – Swaludin tidak dapat dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Sidang dengan putusan dismissal tersebut digelar di MK pada Selasa (04/02) pagi. Dalam putusan MK, pokok permasalahan menyatakan bahwa permohonan pemohon tidak dapat diterima.
Pada saat keputusan tersebut dibacakan, terlihat pasangan Bambang Bayu Suseno (BBS) dan Junaidi Mahir (JUN) tampak haru.
Discussion about this post