JAMBI – Calon Wali Kota Jambi nomor urut 2, H Abdul Rahman mempunyai perhatian besar tentang upaya penyelesaian hukum melalui pendekatan restorative justice atau keadilan restoratif.
H Abdul Rahman mempunyai langkah-langkah yang akan diambil untuk mendorong penyelesaian perkara kecil melalui restorative justice atau keadilan restoratif, terutama dengan mengoptimalkan peran lembaga adat, tokoh agama, dan tokoh masyarakat.
Hal ini juga dijelaskan H Abdul Rahman saat debat kandidat calon wali kota di gedung RCC baru-baru ini.
Dikatakan H Abdul Rahman, lembaga adat melayu (LAM) yang sudah ada hingga ke tingkat kelurahan perlu diberdayakan lebih lanjut.
“Kita perlu memberi ruang lebih untuk mereka, termasuk bantuan dana. Agar mereka bisa aktif menyelesaikan konflik kecil di masyarakat tanpa harus melibatkan aparat hukum,” katanya.
Dikatakannya, dengan pendanaan yang cukup, lembaga adat dapat berperan lebih efektif dalam menjaga keharmonisan masyarakat.
Selain itu, H Abdul Rahman menekankan pentingnya optimalisasi patroli oleh Babinsa dan Bhabinkamtibmas untuk membantu lembaga adat dalam proses mediasi dalam penyelesaian permasalahan kecil.
Rahman bilang, pentingnya peran Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam menyokong lembaga adat.
“Kita kaan melibatkan babinsa dan babinkamtibmas. Mereka akan memberikan fasilitas, seperti ruangan di kantor lurah untuk mereka bekerja,” ujarnya.
Rahman juga menyoroti perlunya penyediaan fasilitas yang memadai untuk lembaga-lembaga adat di Kota Jambi.
“Mereka seringkali tidak memiliki ruang kerja yang layak. Ini perlu diperhatikan agar mereka bisa berfungsi maksimal dalam upaya restorative justice,” ujarnya.
“Perlu kita upayakan lembaga adat itu bisa difungsikan, mereka kurang dikasih pendanaan. Kita akan berikan uang pembinaan ke LAM. Sehingga hal kecil yang terjadi di masyrakat bisa diselesaikan dengan hukum adat, tidak perlu dibawa ke penegak hukum,” ujarnya.
Terkait hal ini, H Abdul Rahman dan H Andi Muhammad Guntur mempunyai banyak program kerja untuk LAM.
Diantaranya, memberikan bantuan dana hibah untuk LAM Kota Jambi sebesar Rp 1 Miliar per tahun.
Selain itu, memilih pengurus LAM sampai ke tingkat RT sesuai kompetensi Lembaga Adat Melayu
“Penyelesaian perselisihan atau masalah di masyarakat dilakukan melalui musyawarah adat dan apabila tidak ada kemufakatan barulah diteruskan ke penegak hukum,” pungkasnya.(*)
Discussion about this post