PENGUMUMAN NOMOR 07/PP.03.2-Pu/15/2.2/2024
SAYEMBARA MASKOT DAN JINGLE
PILKADA SERENTAK TAHUN 2024 DI PROVINSI JAMBI
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, dengan ini KPU Provinsi Jambi mengadakan Sayembara Maskot dan Jingle Pilkada Serentak Tahun 2024 di Provinsi Jambi dengan ketentuan sebagai berikut:
Informasi lebih lengkap klik https://drive.google.com/file/d/1wJCT43_ySiShCUj-2jE7gfNmZ28VlLTW/view?usp=sharing
Discussion about this post