Jambi-Pengamat Politik UIN STS Jambi Debi Saputra, SE MM memberi imbauan moral (Moral Hazard) tentang fenomena politik uang yang marak saat pilkada serentak yang lalu.
Menurutnya, menerima dana saat pilkada atau disebut money politik, itu tandanya merupakan suatu kesalahan pemahaman pada pesta demokrasi.
Sebabnya, terkait politik uang tersebut diatur dalam undang-undang sebagai suatu pelanggaran, karena melakukan pemaksaan hak suara pemilih saat akan melakukan pencoblosan dihari pelaksanaan khususnya pilkada tahun ini.
“Tiap pasangan calon pasti mengeluarkan uang sebagai cost pengeluaran saat pilkada pasti akan ada. Termasuk untuk membeli baju seragam bagi para pendukungnya, beli makanan minuman saat kampanye, serta sebagainya, itukan harus disiapkan paslon tersebut. Namun, dipolitisasi menjadi politik uang untuk membeli suara seseorang itu adalah salah,” ujarnya, Jumat (29/11/2024).
Jadi, kata Debi Saputra, pemahamannya karena poltik uang dikategorikan pelanggaran sesuai dengan aturan.
“Berarti, bila dilakukan itu tandanya bisa disebut adalah dosa, kalau dipahami bagi masyarakat yang beragama. Kecuali mereka membelakangi agama. Dan orang yang tak kenal agama pasti tak bahagia,” pungkasnya.
Sumber: Makalamnews
Discussion about this post