• Jambi 22
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
Informasi dan Inspirasi
  • Daerah
  • Kota Jambi
  • Nasional
  • Politik
  • Ragam
Informasi dan Inspirasi
  • Daerah
  • Kota Jambi
  • Nasional
  • Politik
  • Ragam
Informasi dan Inspirasi
No Result
View All Result

Home » Kritik dan Berisik

Kritik dan Berisik

Oleh : Musri Nauli

admin by admin
19/05/2024
in Ragam
0
491
SHARES
1.4k
VIEWS
PostTweetSendScan

Menurut kamus besar bahasa Indonesia , kritik adalah kecaman atau tanggapan, atau kupasan kadang-kadang disertai uraian dan pertimbangan baik buruk terhadap suatu hasil karya, pendapat dan sebagainya. Sedangkan arti kata berisik adalah ribut adalah ramai, ingar bingar suaranya. Dengan demikian maka ada perbedaan esensial antara kritik dan berisik.

Di dalam alam demokrasi, menyampaikan kritik dijamin konstitusi yang memberikan kebebasan berpendapat (freedoom of speech). Sebagai kebebasan berpendapat (freedoom of speech) maka terhadap para pengkritik tidak dapat dibenarkan untuk dijatuhi hukum.

Namun ketika hanya sekedar menghujat kemudian disandingkan dengan kata-kata sama sekali tidak memberikan kupasan atau tanggapan terhadap tema yang ditawarkan bahkan malah memberikan penilaian terhadap pribadi bukan Kebijakan ataupun perbuatannya maka dapat dikategorikan sebagai “menghina”. Yang kemudian sering juga disebutkan sebagai “fitnah”.

Artikellainnya

Perjuangkan Aspirasi Warga, Ketua DPRD Kota Jambi Bersama Warga Kunjungi Dinas PUPR Provinsi Jambi

Ketua DPRD Kota Jambi Terima Audiensi PMKRI, Bahas Peran Mahasiswa dalam Pembangunan

HUT SMSI: Sewindu Mengarungi Disrupsi Multidimensi

Warga Muaro Jambi Keluhkan Soal Gas, Batu Bara Hingga Lampu Jalan Saat Kunker Syarif Fasha

Ketua DPRD Kota Jambi Meresmikan Jembatan Padang Lawas

Pelunasan Biaya Haji 2025 Dimulai, Berikut Besaran Bipih Per Embarkasi

Didalam dimensi yang lain juga disebutkan sebagai kategori sebagai berisik. Asal bunyi (asbun). Sebuah ranah dan berbeda jauh antara kritik dengan berisik.

Didalam praktek peradilan, irisan ini tegas dinyatakan didalam berbagai putusan pengadilan. Antara kritik dapat dilepaskan dari tanggungjawab hukum. Sedangkan “menghina” memfitnah bahkan merendahkan pribadi seseorang malah dikategorikan sebagai perbuatan pidana. Dan pelaku dapat dikategorikan sebagai pelaku tindak pidana.

Sehingga terhadap ucapan, perkataan ataupun pandangan yang sama sekali tidak mencerminkan kritik terhadap tema-tema tertentu namun hanya menjurus kepada pribadi personalia seseorang tidak dapat dijamin sebagai hak kebebasan berpendapat (freedoom of speech). Sebuah hak yang dilindungi didalam konstitusi.

Lalu bagaimana memudahkan kritik tanpa harus “terjebak” didalam pusaran kasus pidana terutama dijerat dengan kata-kata menghina.

Pertama. Sampaikan kritik dengan memperbandingkan antara kinerja yang telah dilakukan dan memperbandingkan dengan tema yang lain. Dengan melihat perbandingan antara satu tema dengan tema lain maka kritikan akan Mudah ditangkap sebagai pembelajaran yang baik. Ditengah alam demokrasi sekarang ini tentu saja harus diletakkan didalam konteksnya.

Kedua. Hindarkan kata-kata yang tidak pantas ditengah masyarakat. Misalnya kata “Bodoh”, pandir, tolol didalam dialek sehari-hari hanya dapat disebutkan sebagai kata-kata “gurauan” yang hanya dimengerti dikalangan tertentu.

Namun ketika disampaikan didalam forum Terbuka dan kemudian dapat ditangkap publik secara berbeda maka maknanya kemudian dapat ditandai sebagai “penghinaan” terhadap pribadi. Dan itu Sudah termasuk kedalam ranah yang berbeda.

Selain hukum pidana yang akan bekerja untuk membuktikan dimuka persidangan, berbagai literatur bahkan mekanisme yang lain juga bekerja.

Didalam kaidah agama, kritik kepada Pemimpin harus disampaikan dengan baik. Entah disampaikan didalam forum-forum tertentu da disampaikan dengan kata-kata yang baik.

Tuntutan agama juga mengisahkan bagaimana Nabi Musa tetap mengedepankan adab didalam menyampaikan kepada Raja Fir’aun sekalipun.

Saya teringat dengan ujaran yang bijaksana. Menyampaikan sesuatu dengan cara-cara yang tidak baik selain akan mempermalukan seseorang juga bertendensi untuk mempermalukan maka tidak dapat dikategorikan sebagai kritikan. Tapi bertujuan untuk memalukan. Dan tuntutan agama telah mengaturnya dengan baik.

Selain itu hukum adat Melayu Jambi sudah menggariskan. Menghina seseorang dapat dikategorikan sebagai “Menyingsikan lengan. Menghentak bumi”. Termasuk kedalam rumpun Induk Delapan Anak Dua belas.

Kategori ini cukup berat. Apabila hanya ditujukan orang biasa yang dikenakan sanksi “ayam sekok. Beras segantang”, namun apabila ditujukan kepada orang yang lebih tua maka dapat dikateogikan sebagai “kambing sekok, beras 20 gantang”. Apabila ditujukan orang yang terpandang ditengah masyarakat, sanksinya cukup berat “Kerbo sekok. Beras seratus gantang”.

Seloko lain juga menyebutkan “keras tidak tertarik. Lembut dak tesidu. Cacah dalam tekurung. Buanglah ke arus yang mendengung. Buanglah ke bungkul nan piawai. Digantung dak betali. Berbantal bane. Bebapak kepada rimau. Beinduk kepada Kuaow. Menyerahkan buntang kepada Langau. Ada juga yang menyebutkan Seloko ”Bebapak pado harimau, Berinduk pada gajah. Berkambing pada kijang. Berayam pada kuawo”.  Ada yang menyebutkan “Bapak pado harimau, Berinduk pada gajah, Berkambing pada kijang, Berayam pada kuawo”, atau “tinggi tidak dikadah. Rendah tidak dikutung. Tengah-tengah dimakan Kumbang” atau  “beumo jauh betalang suluk, beadat dewek pusako mencil”.

Ada juga yang menyebutkan “digantung tinggi, dibuang jauh”, “tinggi tidak dikadah. Rendah Tidak dikutung”, ”Bebapak pado harimau, Berinduk pada gajah atau Berkambing pada kijang. Berayam pada kuawo”.

Kategori ini dikatakan berat sebagaimana seloko “ingkar kepada negeri. Serah kepado Rajo” atau beumo jauh betalang suluk, beadat dewek pusako mencil” atau “Gajah yang begading. Rimau yang bebelang dan ombak yang bederuh”.

Dengan demikian berbagai panduan yang mengatur perilaku ditengah masyarakat bertujuan agar dapat menciptakan agar masyarakat menjadi tertib.(***)

  • Penulis ialah pengacara tinggal di Jambi dan Direktur Media Haris Sani
Previous Post

Mess Jambi di Masa Gubernur Jambi Al Haris (2-habis) : Rasa Hotel Bintang 3

Next Post

Ketua FMP2J : Jangan Percaya Oknum Pengamat Politik yang Nyaleg Bae Gagal

Next Post

Ketua FMP2J : Jangan Percaya Oknum Pengamat Politik yang Nyaleg Bae Gagal

Massa Membludak, Tarik Menarik Rebutan Foto Bersama H.Abdul Rahman (HAR)

Soal Oknum Bacakada Diduga Pecandu Narkoba, ini Kata Dir RSRM Jambi

Pendaftaran Beasiswa Pemprov Jambi Dibuka. Cek Syarat dan Linknya Disini

Gubernur Al Haris Serahkan Bonus Kontingen Popnas dan Peparpenas Jambi

Discussion about this post

POPULER

  • Muhammadiyah Jambi Dukung Penuh Rahman – Guntur Di Pilwako Jambi

    550 shares
    Share 220 Tweet 138
  • Salah Satu Anak Politisi ini Lulus Dengan Nilai Yang LuHAR Biasa

    632 shares
    Share 253 Tweet 158
  • Mantan Sekda Kota Jambi Tutup Usia, Farti : Padahal Baru Saling WA Semalam

    614 shares
    Share 246 Tweet 154
  • Walikota Jambi Mewisuda Ribuan Hafizh Cilik

    562 shares
    Share 225 Tweet 141
  • Dua Tokoh Dibalik Sosok FASHA Dan ABDULLAH SANI Bertemu Di Warung Nasi Kapau

    599 shares
    Share 240 Tweet 150
  • Tas Kulit Tina Mitra Produk Lokal Kualitas Internasional, Produk Go Internasional

    518 shares
    Share 207 Tweet 130
  • STAI Ma’arif Jambi Satu- Satunya Kampus Yang Di Kunjungi Wapres Ma’ruf Amin

    577 shares
    Share 231 Tweet 144
  • PBB Jambi Menyatakan Dukungan Terhadap H.A.Rahman Menjadi Walikota Jambi 2024

    543 shares
    Share 217 Tweet 136
  • Syukuran Penggunaan Pertama Masjid Ibadurrahman

    534 shares
    Share 214 Tweet 134
  • Tokoh Dan Warga Tionghoa Bersama H.A.Rahman (HAR)

    530 shares
    Share 212 Tweet 133

 

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

Follow Us

Popular Tag

bpn bungo Gubernur Jambi Al Haris hantaru 2024 Poto ps kota Jambi Juara 1 gubernur cup 2022 Sepakbola Silaturahmi Bacalon Walikota Jambi H.Abdul Rahman Bersama Warga Mayang Mangurai Syapril

Recent News

Posisi Strategis, Ketua DPRD Kota Jambi Menjadi Wakil Ketua Umum ADEKSI

28/04/2025

Siap Maju, Kemas Faried AlFarelly Terjaring Calon Ketua ADEKSI

28/04/2025

Meta

  • Masuk
  • Feed entri
  • Feed komentar
  • WordPress.org
  • Jambi 22
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 Jambi 22

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Kota Jambi
  • Nasional
  • Politik
  • Ragam

© 2022 Jambi 22