• Jambi 22
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
Informasi dan Inspirasi
  • Daerah
  • Kota Jambi
  • Nasional
  • Politik
  • Ragam
Informasi dan Inspirasi
  • Daerah
  • Kota Jambi
  • Nasional
  • Politik
  • Ragam
Informasi dan Inspirasi
No Result
View All Result

Home » FJPI Kabupaten Bungo tanpa seizin FJPI Pusat adalah ilegal dan melanggar hukum.

FJPI Kabupaten Bungo tanpa seizin FJPI Pusat adalah ilegal dan melanggar hukum.

admin by admin
06/08/2024
in Daerah, Kota Jambi
0
491
SHARES
1.4k
VIEWS
PostTweetSendScan

JAMBI-Pengurus Pusat Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI) menegaskan bahwa tindakan sekelompok jurnalis yang membentuk FJPI Kabupaten Bungo tanpa seizin FJPI Pusat adalah ilegal dan melanggar hukum.

Sekretaris Jenderal FJPI Khairiah Lubis, Senin, mengatakan dirinya kaget mengetahui ada rencana pelantikan sebuah organisasi mengatasnamakan Forum Jurnalis Perempuan Indonesia Kabupaten Bungo. Pelantikannya dijadwalkan 7 Agustus 2024 di Bungo.

Yang menjadi persoalan, organisasi tersebut dibentuk tanpa seizin FJPI Pusat. Apa lagi, kelompok tersebut menjiplak nama organisasi yang sama persis dengan FJPI, dan juga menjiplak logo serta warna atribut organisasi. FJPI menegaskan bahwa pembentukan FJPI Kabupaten Bungo tidak melalui mekanisme yang diatur FJPI Pusat. “Maka segala aktivitas FJPI Kabupaten Bungo Ilegal. Organisasi tersebut harus mencabut atribut nama, logo, dan atribut FJPI agar tidak berhadapan dengan masalah hukum,” tegasnya.

Artikellainnya

Kemas Faried Alfarelly Resmi Pimpin Kwarcab Pramuka Kota Jambi PAW Masa Bakti 2022-2027

Gudang Diduga Penimbunan Minyak di Jalan Baru Payo Selincah Terbakar

Ketua DPRD Jambi Menjamu Silaturrahmi Pemuda Muhammadiyah, Bahas Musywil dan Penguatan Kolaborasi

Posisi Strategis, Ketua DPRD Kota Jambi Menjadi Wakil Ketua Umum ADEKSI

Siap Maju, Kemas Faried AlFarelly Terjaring Calon Ketua ADEKSI

Syapril Terpilih Sebagai Ketua RT 02 Penyengat Rendah Dalam Pilkate Serentak Se-Kota Jambi 2025

“Bahwa kami masih memberikan waktu kepada saudara untuk menyelesaikan masalah ini dalam waktu satu hari sejak tanggal surat yang dilayangkan pengurus FJPI ini diterima untuk memberikan klarifikasi kepada pengurus pusat FJPI,” katanya.

Sebagai informasi, pengesahan Badan Hukum FJPI melalui Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor AHU-0038852.AH.01.04 tahun 2016 yang ditetapkan di Jakarta, 4 Oktober 2016.

Sesuai Pasal 13 Anggaran Dasar (AD) FJPI disebutkan, FJPI disusun secara vertikal, terdiri dari organisasi tingkat nasional berkedudukan di tempat Pengurus Pusat. Sedangkan organisasi tingkat cabang berkedudukan di provinsi.

Pasal 14 AD FJPI menyatakan struktur kepengurusan organisasi terdiri dari pengurus nasional untuk organisasi tingkat nasional dan pengurus cabang untuk organisasi tingkat provinsi.

Pasal 31 Anggaran Rumah Tangga (ART) mengatakan, FJPI mempunyai lambang dan kode etik yang ditetapkan oleh kongres.

Sekretaris FJPI Cabang Jambi Rany menjelaskan pihaknya telah melakukan komunikasi ke wartawati Bungo pada tanggal 1 Agustus 2024. Hal ini dilakukan setelah mendapat informasi mengenai penggunaan logo FJPI dalam proposal kegiatan dan pemasangan baliho.

“Jika teman-teman memang ingin bergabung ke FJPI Cabang Jambi dengan senang hati akan kita akomodasikan. Namun, jika ingin mendirikan organisasi baru di Bungo dengan kepengurusan sendiri, wajib mencopot segala atribut FJPI,” tegas Rany.***

Previous Post

Usung Visi Misi Maju Mandiri  Dan Prima, H.Abdul Rahman Ingin Bawa Perubahan Signifikan Dan Positif Bagi Kota Jambi

Next Post

Bacawako H.Abdul Rahman Berkomitmen Berikan Kemudahan Berusaha Dan Berinvestasi

Next Post

Bacawako H.Abdul Rahman Berkomitmen Berikan Kemudahan Berusaha Dan Berinvestasi

Rahman-Guntur, Pengamat : Pasangan Ideal Dan Berpotensi Besar Menang Di Pilwako Jambi 2024

Syarif Fasha : Saya Percayakan Kelanjutan Pembangunan Kota Jambi Kepada H.Abdul Rahman Dan Andi Muhammad Guntur

Maju Pilwako Jambi, H.Abdul Rahman-Guntur Muchtar Resmi Terima Rekomendasi Dari PDI-P

Setelah NasDem dan PDI-P, H. Abdul Rahman : Insya Allah Akan Ada Lagi Partai Lain Beri Rekomendasi

Discussion about this post

POPULER

  • Muhammadiyah Jambi Dukung Penuh Rahman – Guntur Di Pilwako Jambi

    550 shares
    Share 220 Tweet 138
  • Salah Satu Anak Politisi ini Lulus Dengan Nilai Yang LuHAR Biasa

    632 shares
    Share 253 Tweet 158
  • Mantan Sekda Kota Jambi Tutup Usia, Farti : Padahal Baru Saling WA Semalam

    614 shares
    Share 246 Tweet 154
  • Walikota Jambi Mewisuda Ribuan Hafizh Cilik

    562 shares
    Share 225 Tweet 141
  • Dua Tokoh Dibalik Sosok FASHA Dan ABDULLAH SANI Bertemu Di Warung Nasi Kapau

    599 shares
    Share 240 Tweet 150
  • Tas Kulit Tina Mitra Produk Lokal Kualitas Internasional, Produk Go Internasional

    519 shares
    Share 208 Tweet 130
  • PBB Jambi Menyatakan Dukungan Terhadap H.A.Rahman Menjadi Walikota Jambi 2024

    544 shares
    Share 218 Tweet 136
  • STAI Ma’arif Jambi Satu- Satunya Kampus Yang Di Kunjungi Wapres Ma’ruf Amin

    577 shares
    Share 231 Tweet 144
  • Syukuran Penggunaan Pertama Masjid Ibadurrahman

    534 shares
    Share 214 Tweet 134
  • Tokoh Dan Warga Tionghoa Bersama H.A.Rahman (HAR)

    530 shares
    Share 212 Tweet 133

 

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

Follow Us

Popular Tag

bpn bungo Gubernur Jambi Al Haris hantaru 2024 Poto ps kota Jambi Juara 1 gubernur cup 2022 Sepakbola Silaturahmi Bacalon Walikota Jambi H.Abdul Rahman Bersama Warga Mayang Mangurai Syapril

Recent News

Kemas Faried Alfarelly Resmi Pimpin Kwarcab Pramuka Kota Jambi PAW Masa Bakti 2022-2027

16/05/2025

Gudang Diduga Penimbunan Minyak di Jalan Baru Payo Selincah Terbakar

16/05/2025

Meta

  • Masuk
  • Feed entri
  • Feed komentar
  • WordPress.org
  • Jambi 22
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 Jambi 22

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Kota Jambi
  • Nasional
  • Politik
  • Ragam

© 2022 Jambi 22