Jambi-Komisi II DPRD Kota Jambi melakukan inspeksi ke Mall Jamtos terkait dugaan penggunaan aset milik Pemerintah Kota Jambi untuk kepentingan pribadi.
Ketua Komisi II DPRD Kota Jambi, Djokas Siburian, menyebut bahwa aset yang dimaksud mencakup jalan umum dan fasilitas lainnya yang seharusnya dikelola oleh pemerintah.
“Kami turun langsung untuk memastikan hak warga terpenuhi,” ujarnya saat diwawancarai di Mall Jamtos, Senin (3/2/2025).
Menurut Djokas, keberadaan Mall Jamtos seharusnya diiringi dengan kewajiban membayar retribusi dan pajak sesuai aturan.
“Kami ingin mengetahui sejauh mana pihak pengelola Jamtos memenuhi kewajiban mereka,” katanya.
Dalam pertemuan dengan pengelola mall, Komisi II DPRD Kota Jambi menemukan bahwa seluruh area parkir Mall Jamtos berdiri di atas lahan yang telah dibebaskan.
Namun, lahan yang dibebaskan itu hanya mencakup rumah dan tanah pribadi warga, sementara status jalan umum dan fasilitas umum di dalamnya masih belum jelas.
Selain itu, Djokas menyoroti bahwa tidak ada pembayaran dari pihak Jamtos kepada Pemkot Jambi terkait pemanfaatan fasilitas umum tersebut.
Untuk menindaklanjuti temuan ini, Komisi II DPRD Kota Jambi akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada 10 Februari 2025, dengan menghadirkan pengelola Jamtos guna membahas optimalisasi Pendapatan Aset Daerah (PAD) dan APBD Kota Jambi. (Red)
Discussion about this post